Sidang Selanjutnya, Giliran Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Saksi-saksi
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang ke-12 sudah selesai digelar. JPU pun menutup menghadirkan saksi dan mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan, JPU sudah menganggap cukup untuk menghadirkan saksi ahli, maka itu giliran pihaknya yang akan menghadirkan saksi meringankan. Rencananya, ada tiga saksi yang akan diagendakan pada Selasa, 7 Maret 2017 mendatang.
"Mingu depan kami akan bawa dua atau tiga saksi yang meringankan dahulu. Minggu depan lagi ada lagi," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, dua di antara saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta. Saksi fakta meringankan itu peserta acara sosialisasi ikan kerapu yang mana saat itu juga Ahok berpidato dan menyinggung Surah Al Maidah 51.
"Nanti kami pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Tapi nanti akan kami lihat dulu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Humprey Djemat menerangkan, meski semua keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU itu ditolak semua oleh pihaknya, dia tetap menyerahkannya pada majelis hakim.
Adapun soal permintaan Habib Rizieq untuk segera menahan Ahok, dia menilai itu sebagai bentuk kebenciannya pada Ahok.
"Ada satu permintaanya yang minta Ahok ditahan. Ini bentuk kebenciannya. Ini juga yang memperkuat keyakinan kami untuk menolaknya," katanya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan, JPU sudah menganggap cukup untuk menghadirkan saksi ahli, maka itu giliran pihaknya yang akan menghadirkan saksi meringankan. Rencananya, ada tiga saksi yang akan diagendakan pada Selasa, 7 Maret 2017 mendatang.
"Mingu depan kami akan bawa dua atau tiga saksi yang meringankan dahulu. Minggu depan lagi ada lagi," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, dua di antara saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta. Saksi fakta meringankan itu peserta acara sosialisasi ikan kerapu yang mana saat itu juga Ahok berpidato dan menyinggung Surah Al Maidah 51.
"Nanti kami pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Tapi nanti akan kami lihat dulu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Humprey Djemat menerangkan, meski semua keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU itu ditolak semua oleh pihaknya, dia tetap menyerahkannya pada majelis hakim.
Adapun soal permintaan Habib Rizieq untuk segera menahan Ahok, dia menilai itu sebagai bentuk kebenciannya pada Ahok.
"Ada satu permintaanya yang minta Ahok ditahan. Ini bentuk kebenciannya. Ini juga yang memperkuat keyakinan kami untuk menolaknya," katanya.
(ysw)