Dilarang Masuk, Pelapor Ahok Sebut Polisi Terlalu Protektif
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama di sidang Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) membuat polisi begitu ketat menjaga persidangan. Bahkan, sejumlah saksi pelapor tidak bisa masuk ke persidangan.
Setidaknya tiga orang pelapor terlihat tertahan di luar. Mereka adalah Pedri Kasman (Pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah), Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA), dan Habib Novel Bamukmin.
"Kami tidak bisa mengikuti persidangan karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait," kata Pedri Kasman di lokasi, Selasa (28/2/2017).
"Seandainya kami tidak melapor tentu tidak akan ada persidangan ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya bisa masuk, sementara kami tidak," katanya.
Para pelapor menyayangkan sikap aparat. Semestinya ada manajemen yang bagus dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang.
"Semestinya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak Terdakwa yang merupakan pihak terkait," ujarnya.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan ahli. Pertama Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH, MH (ahli pidana dari MUI) dan Habib Rizieq Shihab (ahli agama).
"Ini adalah agenda pembuktian yang sangat penting kami ketahui sebagai pelapor," katanya.
Setidaknya tiga orang pelapor terlihat tertahan di luar. Mereka adalah Pedri Kasman (Pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah), Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA), dan Habib Novel Bamukmin.
"Kami tidak bisa mengikuti persidangan karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait," kata Pedri Kasman di lokasi, Selasa (28/2/2017).
"Seandainya kami tidak melapor tentu tidak akan ada persidangan ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya bisa masuk, sementara kami tidak," katanya.
Para pelapor menyayangkan sikap aparat. Semestinya ada manajemen yang bagus dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang.
"Semestinya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak Terdakwa yang merupakan pihak terkait," ujarnya.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan ahli. Pertama Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH, MH (ahli pidana dari MUI) dan Habib Rizieq Shihab (ahli agama).
"Ini adalah agenda pembuktian yang sangat penting kami ketahui sebagai pelapor," katanya.
(ysw)