Peras PNS, Tiga Oknum Wartawan Mingguan Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum wartawan media mingguan, Hotder Situmorang, Grison Sihombing, dan Jonter Sihite diamankan Polsek Kelapa Gading. Ketiga diduga melakukan pemerasan terhadap Resideb Siregar (57), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menjelaskan, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi lantaran diperas tiga oknum wartawan mingguan agar kasusnya tidak naik ke media massa. Kemudian, kata dia, polisi menangkapnya di Dunkin Donut Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 24 Februari 2017 sore.
"Korban juga sebelumnya telah menyetor Rp8 juta, namun pelaku tetap meras korbanya," tutur Sungkono di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Sungkono melanjutkan, dari penangkapan ketiganya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp10 juta, sebuah tas warna cokelat, dua buah smartphone, tiga id card wartawan dan satu unit mobil Avanza hitam nopol B 2560 KFG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menjelaskan, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi lantaran diperas tiga oknum wartawan mingguan agar kasusnya tidak naik ke media massa. Kemudian, kata dia, polisi menangkapnya di Dunkin Donut Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 24 Februari 2017 sore.
"Korban juga sebelumnya telah menyetor Rp8 juta, namun pelaku tetap meras korbanya," tutur Sungkono di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Sungkono melanjutkan, dari penangkapan ketiganya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp10 juta, sebuah tas warna cokelat, dua buah smartphone, tiga id card wartawan dan satu unit mobil Avanza hitam nopol B 2560 KFG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
(mhd)