BNN Tembak Mati Kurir Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia

Senin, 27 Februari 2017 - 13:21 WIB
BNN Tembak Mati Kurir Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
BNN Tembak Mati Kurir Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
A A A
JAKARTA - Satu kurir narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu asal China sebanyak 32 kg Ananda Bagus S (29) ditembak anggota BNN hingga tewas karena kabur saat hendak ditangkap. Sedangkan tersangka bernama Beny Edwin Pasaribu yang tertangkap hidup-hidup diancam hukuman mati.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, satu kurir bernama Ananda Bagus S itu ditembak saat hendak ditangkap anggota BNN. Saat itu, Ananda yang tengah membawa mobil pikap di Jalur Lingkar Luar Medan, Sumatera Utara itu tak mengindahkan peringatan petugas yang hendak memberhentikannya.

Petugas menghentikan tersangka karena tahutengah membawa narkoba menuju Medan dalam skala besar. Narkoba itu berasal dari China, diedarkan jaringan Malayasia ke Indonesia melalui Aceh.

"ABS (Ananda Bagus S) ini kurir dari jaringan Malaysia. Dia lari saat dikejar sehingga anggota mengambil tindakan tegas ke mobilnya. Tembakan itu mengenai dada tersangka hingga akhirnya dia meninggal," ujarnya pada wartawan di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (27/2/2017).

Menurut Budi, saat digeledah BNN menemukan sabu sebanyak 26 kg. Sementara itu, tersangka lainnya yang juga seorang kurir jaringan Malaysia, Beny Edwin Pasaribu berhasil dibekuk bersama barang bukti sabu sebanyak 6 kg di kos, Jalan Merpati, Gang Musala, Sei Kambing, Medan, Sumut.

"Keduanya kurir dan saat ini sedang kami kembangkan lagi karena kami yakin masih banyak yang terlibat ini," tuturnya. Budi menerangkan, BNN bersama Bea Cukai dan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan pada jaringan narkoba di Indonesia ini.

Apalagi, semua jajaran BNN sudah dibelai senjata untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Sementara itu, tersangka Beny Edwin Pasaribu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Beny mengaku sudah tiga kali menjadi kurir dan kali ketiganya dia malah mengalami nasib apes. "Selain dapat upah menjadi kurir, dia juga dapat juga dari hasil ecerannya sendiri," katanya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro menambahkan, penangkapan ini merupakan kerja sama petugas Bea Cukai dengan BNN di daerah Sei Kambing dan Simpang Ringroad Gagak Hitam, Setia Budi, Medan Selayang. Menurut Deni, berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan diketahui sabu yang dibawa tersangka merupakan barang masuk dari Penang, Malaysia, melalui Aceh untuk kemudian dibawa menuju Medan.

"Tersangka berinisial Ananda merupakan kurir jaringan Aceh," ujarnya. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNN kali ini menambah panjang urutan daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.

Sepanjang 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 201 kasus dengan berat total barang bukti 756,67 kg, sementara hingga 19 Februari 2017 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 21 kasus dengan berat total barang bukti sejumlah 78,73 kg.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4484 seconds (0.1#10.140)