BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan asal Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 32 kg di Medan, Sumatera Utara. Narkotika yang berasal dari China itu diselundupkan oleh jaringan Malaysia.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pengungkapan narkoba itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2017 lalu. Adapun narkoba tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, pertama di Jalur Lingkar Luar Medan, narkoba itu dibawa menggunakan mobil pikap.
"Dari mobil tersebut, kami temukan sabu sebanyak 26 kg yang dibawa oleh tersangka Ananda Bagus S (29)," ujar Budi waseso pada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (27/2/2017).
Menurut Budi Waseso, sabu tersebut dikemas menyerupai teh China dengan bungkus dan plastik berwarna keemasan serta disimpan di dalam tas. Sedang lokasi kedua, berada di kamar kos di Jalan Merpati, Gang Musolah, Medan dengan tersangka bernama Beny Edwin Pasaribu.
"Adapun narkoba ini berasal dari China. Narkoba lalu diedarkan oleh jaringan dari Malaysia yang mana mereka memasukannya ke Indonesia melalui kawasan Medan dan Aceh," tuturnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro menambahkan, penangkapan ini merupakan kerja sama petugas Bea Cukai dengan BNN di daerah Sei Kambing dan Simpang Ringroad Gagak Hitam, Setia Budi, Medan Selayang. Menurut Deni, berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan diketahui sabu yang dibawa tersangka merupakan barang masuk dari Penang, Malaysia, melalui Aceh untuk kemudian dibawa menuju Medan.
"Tersangka berinisial Ananda merupakan kurir jaringan Aceh," ujarnya. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNN kali ini menambah panjang urutan daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Sepanjang 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 201 kasus dengan berat total barang bukti 756,67 kg, sementara hingga 19 Februari 2017 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 21 kasus dengan berat total barang bukti sejumlah 78,73 kg.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pengungkapan narkoba itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2017 lalu. Adapun narkoba tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, pertama di Jalur Lingkar Luar Medan, narkoba itu dibawa menggunakan mobil pikap.
"Dari mobil tersebut, kami temukan sabu sebanyak 26 kg yang dibawa oleh tersangka Ananda Bagus S (29)," ujar Budi waseso pada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (27/2/2017).
Menurut Budi Waseso, sabu tersebut dikemas menyerupai teh China dengan bungkus dan plastik berwarna keemasan serta disimpan di dalam tas. Sedang lokasi kedua, berada di kamar kos di Jalan Merpati, Gang Musolah, Medan dengan tersangka bernama Beny Edwin Pasaribu.
"Adapun narkoba ini berasal dari China. Narkoba lalu diedarkan oleh jaringan dari Malaysia yang mana mereka memasukannya ke Indonesia melalui kawasan Medan dan Aceh," tuturnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro menambahkan, penangkapan ini merupakan kerja sama petugas Bea Cukai dengan BNN di daerah Sei Kambing dan Simpang Ringroad Gagak Hitam, Setia Budi, Medan Selayang. Menurut Deni, berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan diketahui sabu yang dibawa tersangka merupakan barang masuk dari Penang, Malaysia, melalui Aceh untuk kemudian dibawa menuju Medan.
"Tersangka berinisial Ananda merupakan kurir jaringan Aceh," ujarnya. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNN kali ini menambah panjang urutan daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Sepanjang 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 201 kasus dengan berat total barang bukti 756,67 kg, sementara hingga 19 Februari 2017 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 21 kasus dengan berat total barang bukti sejumlah 78,73 kg.
(whb)