Jamin Kegiatan Belajar Mengajar, Pengamat: SGU Patut Diapresiasi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 19:27 WIB
Jamin Kegiatan Belajar...
Jamin Kegiatan Belajar Mengajar, Pengamat: SGU Patut Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Perkara antara PT Swiss German University (SGU) dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tangerang karena pihak SGU mengajukan banding. Meskipun demikian, pihak SGU menjamin perkara tersebut tidak mengganggu aktivitas ngajar mengajar di kampus tersebut.

Seperti diketahui PT SGU mengajukan banding setelah pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim secara kontroversial memenangkan pihak PT BSD dalam perkara jual-beli lahan dan bangunan yang sekarang dipakai SGU.

Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengapresiasi itikad baik pihak PT Swiss German University (SGU) yang menjamin kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung di kampus tersebut.

"Tentu kita harus mengapresiasi langkah SGU yang tidak mencampuradukan perkara yang sedang mereka jalani dengan kegiatan mahasiswa-mahasiswi yang ada di kampus SGU. Artinya, SGU masih berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang sudah menjadi kewajiban mereka," kata Mirza dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (25/2/2017).

Mirza mengimbau, agar pihak PT BSD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan apapun sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"PT BSD tidak bisa melakukan tindakan apapun seperti meminta pengosongan lahan sengketa dan lainnya. Karena proses hukum sedang berlangsung. Apalagi permohonan PT BSD sudah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tentang eksekusi yang dinilai terlalu dini," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6331 seconds (0.1#10.140)