PNS Depok Terlibat Pungli Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Depok yang terlibat dugaan kasus pungutan liar (pungli) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan siang tadi, penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. "Dari hasil gelar perkara maka ditetapkan bahwa statusnya saat ini sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (24/2/2017).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhi dua alat bukti. Hari ini, pihaknya baru melakukan gelar perkara atas dugaan pungli di Kelurahan Depok Jaya dan Kelurahan Pancoran Mas, Depok. "Sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka," ungkapnya.
Mereka diduga telah melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 (b) UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka sudah ditahan di Polresta Depok," tandasnya.
Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok. Dikatakan, berapapun jumlah kerugian negara tetap akan diproses sesuai aturan. "Sekecil apapun tetap namanya adalah kerugian negara. Kita proses sesuai hukum," katanya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhi dua alat bukti. Hari ini, pihaknya baru melakukan gelar perkara atas dugaan pungli di Kelurahan Depok Jaya dan Kelurahan Pancoran Mas, Depok. "Sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka," ungkapnya.
Mereka diduga telah melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 (b) UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka sudah ditahan di Polresta Depok," tandasnya.
Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok. Dikatakan, berapapun jumlah kerugian negara tetap akan diproses sesuai aturan. "Sekecil apapun tetap namanya adalah kerugian negara. Kita proses sesuai hukum," katanya.
(pur)