Pemuda Muhammadiyah Keberatan Penolakan Pihak Ahok Atas Ahli Agama

Kamis, 23 Februari 2017 - 12:59 WIB
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Keberatan Penolakan Pihak Ahok Atas Ahli Agama
A A A
JAKARTA - Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, Basuki T Purnama (Ahok) dan para penasehat hukumnya, sempat menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof Dr Yunahar Ilyas, sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12, Selasa 21 Februari 2017.

"Sebagai kader Muhammadiyah, kami merasa tersinggung dengan cara mereka. Mereka beralasan karena Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur'an dan Ulama," kata Pedri kepada Sindonews, Kamis (23/2/2017).

Padahal, lanjut Pedri, Buya dihadirkan JPU sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri."Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dan lain-lain," lanjutnya.

Yunahar, kata Pedri, juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Dia sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum."Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama," tegasnya.

Alasan pihak terdakwa bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal. MUI dan juga Muhammadiyah merupakan ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.
"Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?" tanya Pedri.

"Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh JPU bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya majelis hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Prof. Yunahar," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2033 seconds (0.1#10.140)