Kuasa Hukum Kaitkan Hasil Pilgub dengan Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyakini, Ahok tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut terbukti dengan tingginya perolehan suara di Pilgub DKI Jakarta 2017, salah satunya di Kepulauan Seribu.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra mengatakan, masih banyak masyarakat Kepulauan Seribu yang percaya pada Ahok, maka seharusnya permasalahan penodaan agama ini tak ada masalah. Sebab, dia meyakini agama Islam merupakan ajaran mulai dari Allah SWT.
"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya dia tidak menodai agama Islam, ajaran agama itu ajaran mulia. Allah SWT menurunkan Al-Quran kepada umatnya melalui rasul supaya kita ikuti, panuti, dan jalankan. Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Maka itu, kata dia, dengan dihadirkannya saksi ahli agama dalam persidangan kesebelas ini, menjadi momen agar dapat mengklarifikasi pernyataan Ahok itu. Harapannya, saksi ahli yang merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan, tak hanya menilai dari sepenggal pernyataan saja.
"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu itu penodaan agama? Karena tak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," tuturnya.
Teguh menambahkan, dia curiga ada kepentingan khusus dalam pelaporan Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ini. Sebab, kebanyakan saksi pelapor, hanya mengetahui sepenggal pernyataan Ahok itu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Saksi pelapor pun tak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya tak tahu. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang. Saya yakin deh tidak ada kita akan menodai agama," katanya.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra mengatakan, masih banyak masyarakat Kepulauan Seribu yang percaya pada Ahok, maka seharusnya permasalahan penodaan agama ini tak ada masalah. Sebab, dia meyakini agama Islam merupakan ajaran mulai dari Allah SWT.
"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya dia tidak menodai agama Islam, ajaran agama itu ajaran mulia. Allah SWT menurunkan Al-Quran kepada umatnya melalui rasul supaya kita ikuti, panuti, dan jalankan. Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Maka itu, kata dia, dengan dihadirkannya saksi ahli agama dalam persidangan kesebelas ini, menjadi momen agar dapat mengklarifikasi pernyataan Ahok itu. Harapannya, saksi ahli yang merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan, tak hanya menilai dari sepenggal pernyataan saja.
"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu itu penodaan agama? Karena tak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," tuturnya.
Teguh menambahkan, dia curiga ada kepentingan khusus dalam pelaporan Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ini. Sebab, kebanyakan saksi pelapor, hanya mengetahui sepenggal pernyataan Ahok itu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Saksi pelapor pun tak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya tak tahu. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang. Saya yakin deh tidak ada kita akan menodai agama," katanya.
(pur)