Polisi Imbau Massa Aksi 212 Hindari Tindakan Provokasi

Senin, 20 Februari 2017 - 16:32 WIB
Polisi Imbau Massa Aksi...
Polisi Imbau Massa Aksi 212 Hindari Tindakan Provokasi
A A A
JAKARTA - Polisi menyatakan, akan mengamankan aksi 21 Februari 2017 esok di Gedung DPR/MPR RI. Polisi pun meminta, pada semua massa Aksi 212 untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat provokaif. Bila ada orang memprovokasi, massa pun diminta menyerahkannya ke polisi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, polisi mempersilakan massa FUI menggelar aksi 212 asalkan tetap mengedepankan kedamaian, ketertiban, dan tidak melakukan perbuatan perovokasi dan tidak terprovokasi pada pihak tertentu. Meski aksi itu damai, massa pun minta tetap memegang teguh aturan unjuk rasa yang mana harus membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

"Kami minta mereka komitmen menjaga unjuk rasa supaya mereka bisa mengamankan provokasi atau ulah anggotanya yang memprovokasi bila ada," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/3017).

Menurutnya, polisi akan melakukan tindakan persuasif bila ada kelompok orang yang tak mau menepati janjinya menjaga aksi 212 tetap terib dan aman. Polisi juga berkoordinasi dengan FUI selaku penyelenggara aksi untuk terus memantau setiap anggotanya yang mengikuti aksi tersebut.

"Kami juga koordinasi dengan DPR karena mereka (massa aksi 212) pasti akan minta perwakilan (DPR/MPR RI), komisi berapa yang menerima dan kita masukan perwakilan (massa aksi 212) lima atau 15 tergantung DPR yang menerima. Tentu (perwakilan massa aksi 212) jumlahnya dibatasi karena ruangan di sana terbatas," tuturnya.

Suntana menambahkan, polisi akan memegang janji massa aksi 212 untuk menggelar aksinya secara tertib dan damai sesuai kesepakatan. Bila tidak, polisi tak akan tinggal diam bila aksi tersebut tak sesuai dengan kesepakatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8807 seconds (0.1#10.140)