Ahok Ngacir Usai Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani sidang ke-10 di Auditorium, Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan (Jaksel). Usai sidang, Ahok langsung ngacir meninggalkan awak media yang telah menunggunya.
Berdasarkan pantauan, Ahok yang mengenakan batik butih langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan kerumunan wartawan. Tetapi dia tetap diam seribu bahasa.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok, Bumprey Djemat mengatakan, dalam sidang, dia keberatan kehadiran saksi ahli agama dari MUI Prof M Amin Suma. Karena kedudukannya di MUI dianggap sarat akan konflik kepentingan. Sehingga, keterangannya pun diragukan independensinya dan keobjektifannya.
"Kehadirannya sebagai ahli agama itu bukan malah menjadikan terang malah menjadi beban bagi pencari keadilan," katanya di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dia mengatakan, kliennya tidak ada niat untuk melecehkan Alquran ataupun ulama. Karena, kata dia, yang dimaksud Ahok adalah elite politik yang kerap menggunakan Surat Almaidah 51 kalau memilih pemimpin.
"Jelas pak Ahok tak ada niatenistakan agama Islam dan Ulama karena subjek yang dimaksud itu elit politik yang menggunakan Al Maidah ayat 51," katanya.
Sidang dugaan kasus panistaan agama yang kesepuluh ini telah selesai digelar sekitar pukul 15.40 WIB. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Feruari 2017 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan, Ahok yang mengenakan batik butih langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan kerumunan wartawan. Tetapi dia tetap diam seribu bahasa.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok, Bumprey Djemat mengatakan, dalam sidang, dia keberatan kehadiran saksi ahli agama dari MUI Prof M Amin Suma. Karena kedudukannya di MUI dianggap sarat akan konflik kepentingan. Sehingga, keterangannya pun diragukan independensinya dan keobjektifannya.
"Kehadirannya sebagai ahli agama itu bukan malah menjadikan terang malah menjadi beban bagi pencari keadilan," katanya di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dia mengatakan, kliennya tidak ada niat untuk melecehkan Alquran ataupun ulama. Karena, kata dia, yang dimaksud Ahok adalah elite politik yang kerap menggunakan Surat Almaidah 51 kalau memilih pemimpin.
"Jelas pak Ahok tak ada niatenistakan agama Islam dan Ulama karena subjek yang dimaksud itu elit politik yang menggunakan Al Maidah ayat 51," katanya.
Sidang dugaan kasus panistaan agama yang kesepuluh ini telah selesai digelar sekitar pukul 15.40 WIB. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Feruari 2017 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi.
(mhd)