Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Youtube sebagai Modal Laporan
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, hingga sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama, belum ada saksi pelapor yang memberatkan terdakwa.
"Jadi seluruh saksi pelapor belum memberatkan Pak Ahok sebagai terdakwa. Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Wayan menjelaskan, hingga saat ini, saksi pelapor hanya menggunakan media sosial Youtube sebagai alasan untuk melaporkan Ahok. Dia pun mengaku, kesaksian tersebut tidak akan dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan.
"Lalu Youtube itu dijadikan alasan melapor. Karena saya akan tanya pada ahli, apakah saksi pelapor yang mengambil Youtube itu tidak melihat kejadian," tuturnya.
"Pertanyaannya, saksi seperti itu apakah itu dipertimbangkan oleh hakim? Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silakan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi," katanya.
"Jadi seluruh saksi pelapor belum memberatkan Pak Ahok sebagai terdakwa. Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Wayan menjelaskan, hingga saat ini, saksi pelapor hanya menggunakan media sosial Youtube sebagai alasan untuk melaporkan Ahok. Dia pun mengaku, kesaksian tersebut tidak akan dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan.
"Lalu Youtube itu dijadikan alasan melapor. Karena saya akan tanya pada ahli, apakah saksi pelapor yang mengambil Youtube itu tidak melihat kejadian," tuturnya.
"Pertanyaannya, saksi seperti itu apakah itu dipertimbangkan oleh hakim? Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silakan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi," katanya.
(mhd)