Ahok Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Gubernur

Jum'at, 10 Februari 2017 - 12:22 WIB
Ahok Harus Diberhentikan...
Ahok Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Gubernur
A A A
JAKARTA -
Masa kampanye Pilkada DKI akan berakhir pada sabtu, 11 Februari 2017. Sementara, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menduduki kursi DKI satu usai masa cuti kampanyenya berakhir pada Minggu, 12 Febuari 2017 mendatang.

Dekat Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Gufron berpendapat Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Hal tersebut merujuk pada pasal 83 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 83 (1) UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Sementara Pasal 156a KUHP menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Menurut Gufron, jika merujuk pada UU tersebut, keikutsertaan Ahok dalam konstestan calon gubernur DKI, diibaratkan seseorang memiliki mobil dengan kecepatan maksimal 100 km per jam, kemudian dirinya mau ikut kontes mobil yang mempersyaratkan mobil yang boleh jadi peserta adalah mobil yang kecepatannya paling rendah 100km/jam. Pertanyaanya, memenuhi syaratkah mobil dia jadi peserta?

Artinya, seseorang yg sedang menjabat sebagai gubenur saja harus diberhentikan dari jabatanya, apalagi yang sedang berkontes dalam pemilihan kepala daerah. "Seandainya pun Ahok menang, tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih berdasarkan pasal 183 ayat 1 uu 23/2014 ini," kata Nurul Gufron, Jumat (10/2/2017).

Berikut isi Pasal 83 Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 83

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

KUHP

Pasal 156 KUHAP berbunyi, Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara Pasal 156a menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)