Menyasar Penghuni Kos, Mahasiswa Pengedar Sabu Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk lima mahasiswa karena mengedarkan narkoba jenis sabu di kos-kosa Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kelimanya yang sudah mengedarkan sabu lebih dari sebulan itu berinisial SA, SS, ISM, FS, dan AA.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, polisi baru saja membekuk lima orang mahasiswa yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun kelimanya dibekuk di kos-kosan bersama barang bukti sebanyak 58 gram sabu yang terbagi dalam 33 bungkus.
"Pengakuan kelima tersangka SA, SS, ISM, FS, dan AA, mereka jual narkoba itu persachet seharga Rp1,6 juta. Total yang kami amankan dari barang nukti itu senilai Rp90 juta," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakasel, Kamis (9/2/2017).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, kelima tersangka itu mengaku menjual sabu sudah cukup lama. Keberadaan kelimanya pun meresahkan warga sekitar karena kerap menjual narkoba ke penghuni kos-kosan.
Polisi pun mengimbau pada masyarakat Jakarta ini untuk tak segan-segan melapor ke polisi melalui aplikasi Lapor Berantas Narkoba yang bisa diunduh di smartphone. Dengan begitu, peredaran narkoba di Jakarta bisa dicegah.
"Kita sangat prihatin generasi penerus bangsa ini terjurumus menjual narkotika," katanya.
Kini, tambah Vivick, kelima tersangka yang nekat mengedarkan sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, polisi baru saja membekuk lima orang mahasiswa yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun kelimanya dibekuk di kos-kosan bersama barang bukti sebanyak 58 gram sabu yang terbagi dalam 33 bungkus.
"Pengakuan kelima tersangka SA, SS, ISM, FS, dan AA, mereka jual narkoba itu persachet seharga Rp1,6 juta. Total yang kami amankan dari barang nukti itu senilai Rp90 juta," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakasel, Kamis (9/2/2017).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, kelima tersangka itu mengaku menjual sabu sudah cukup lama. Keberadaan kelimanya pun meresahkan warga sekitar karena kerap menjual narkoba ke penghuni kos-kosan.
Polisi pun mengimbau pada masyarakat Jakarta ini untuk tak segan-segan melapor ke polisi melalui aplikasi Lapor Berantas Narkoba yang bisa diunduh di smartphone. Dengan begitu, peredaran narkoba di Jakarta bisa dicegah.
"Kita sangat prihatin generasi penerus bangsa ini terjurumus menjual narkotika," katanya.
Kini, tambah Vivick, kelima tersangka yang nekat mengedarkan sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika.
(ysw)