Emosi Memuncak, Siswa Serang Kepala Sekolah dengan Celurit
A
A
A
BEKASI - Pelajar kelas VIII SMPN 23 Terbuka, Jatiasih, Kota Bekasi, berinisial LH (15) mengaku emosi dan menyerang kepala sekolah SMPN 30 Toto Duharto dan Wakil Kepala SMPN 30 Diman Suparman menggunakan celurit. Beruntung aksi brutal tersebut dapat digagalkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Iptu Ompi Indopina mengatakan, awalnya Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih mendatangi rumah LH bersama warga dan kepala sekolah dan wakilnya. Maksud kedatangan untuk meringkus siswa tersebut. LH diketahui sebagai pelaku perusakan kaca jendela SMPN 30 Kota Bekasi menggunakan batu koral.
Sesampainya di rumah LH, pelaku langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor. Emosinya makin meletup, manakala orangtua LH pingsan di tempat saat mengetahui kabar tersebut.”Orang tua pelaku pingsan,” tambahnya.
Dengan sigap, kata dia, LH mengambil sebuah celurit yang tersimpan di dapur. Celurit itu diayunkan ke arah Toto dan Diman. Beruntung, upaya LH berhasil digagalkan warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orang tua LH. Bahkan, pelaku sempat mengancam membunuh saksi.
Saat ini, celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 centimeter itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Sementara, LH bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Iptu Ompi Indopina mengatakan, awalnya Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih mendatangi rumah LH bersama warga dan kepala sekolah dan wakilnya. Maksud kedatangan untuk meringkus siswa tersebut. LH diketahui sebagai pelaku perusakan kaca jendela SMPN 30 Kota Bekasi menggunakan batu koral.
Sesampainya di rumah LH, pelaku langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor. Emosinya makin meletup, manakala orangtua LH pingsan di tempat saat mengetahui kabar tersebut.”Orang tua pelaku pingsan,” tambahnya.
Dengan sigap, kata dia, LH mengambil sebuah celurit yang tersimpan di dapur. Celurit itu diayunkan ke arah Toto dan Diman. Beruntung, upaya LH berhasil digagalkan warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orang tua LH. Bahkan, pelaku sempat mengancam membunuh saksi.
Saat ini, celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 centimeter itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Sementara, LH bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi.
(pur)