Polisi Ancam Sanksi dan Bubarkan Massa Jika Tetap Gelar Aksi 112
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyatakan, tidak akan mengizinkan massa untuk menggelar aksi pada 11-15 Februari 2017 mendatang. Apalagi aksi itu turun ke jalanan menggelar aksi dan orasi. Namun, bila massa hendak menggelar solat berjamaah di Masjid, polisi pun tak akan melarangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi kembali menegaskan melarang adanya kegiatan aksi 112. Apalagi sampai massa turun ke jalanan yang mana bisa mengganggu aktivitas masyarakat. Pelarangan itu sesuai pasal 6, UU nomor 9 tahun 1989, penyampaian pendapat dimuka umum yang mengganggu ketertiban itu tidak boleh.
"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan kita kenakan pasal 15, kita bisa bubarkan. Kalau masih tetap juga, kita kenakan pasal 16 dan diberikan sanksi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, polisi sudah berkoordimasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI, dan PLT Gubernur DKI Jakarta kalau pada 11-15 Februari itu tak diizinkan adanya aksi di jalanan.
Polisi pun akan melakukan cara persuasif dan mengkomunikasikan pada masyarakat agar tidak menggelar aksi-aksi demo di jalanan. "Kalau solat di masjid silahkan, tapi klo turun ke jalan tidak diijinkan karena mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Argo menerangkan, polisi pun akan mengerahkan anggotanya untuk memastikan tak adanya aksi demo di jalanan pada 11 Februari 2017 mendatang. Polda Metro Jaya pun sudah berkomunikasi dengan semua jajarannya dan Polda lainnya untuk tidak memberikan izinnya pada massa yang hendak menggelar aksi di tanggal tersebut.
"Kita berharap juga FPI mengimbau masyarakat agar tak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi dan berharap pilkada dapat berjalan lancar," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi kembali menegaskan melarang adanya kegiatan aksi 112. Apalagi sampai massa turun ke jalanan yang mana bisa mengganggu aktivitas masyarakat. Pelarangan itu sesuai pasal 6, UU nomor 9 tahun 1989, penyampaian pendapat dimuka umum yang mengganggu ketertiban itu tidak boleh.
"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan kita kenakan pasal 15, kita bisa bubarkan. Kalau masih tetap juga, kita kenakan pasal 16 dan diberikan sanksi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, polisi sudah berkoordimasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI, dan PLT Gubernur DKI Jakarta kalau pada 11-15 Februari itu tak diizinkan adanya aksi di jalanan.
Polisi pun akan melakukan cara persuasif dan mengkomunikasikan pada masyarakat agar tidak menggelar aksi-aksi demo di jalanan. "Kalau solat di masjid silahkan, tapi klo turun ke jalan tidak diijinkan karena mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Argo menerangkan, polisi pun akan mengerahkan anggotanya untuk memastikan tak adanya aksi demo di jalanan pada 11 Februari 2017 mendatang. Polda Metro Jaya pun sudah berkomunikasi dengan semua jajarannya dan Polda lainnya untuk tidak memberikan izinnya pada massa yang hendak menggelar aksi di tanggal tersebut.
"Kita berharap juga FPI mengimbau masyarakat agar tak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi dan berharap pilkada dapat berjalan lancar," katanya.
(pur)