Sidang Ahok, JPU Sebut Saksi Fakta Hanya Lupa-Lupa Ingat

Selasa, 07 Februari 2017 - 18:27 WIB
Sidang Ahok, JPU Sebut...
Sidang Ahok, JPU Sebut Saksi Fakta Hanya Lupa-Lupa Ingat
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kalau saksi fakta, dua nelayan Pulau Seribu, Jaenudin dan Sahdudin bukan tidak tahu adanya pidato Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Namun, dua saksi fakta itu hanya lupa dan itu tidaklah masalah.

JPU Ali Mukartono mengatakan, kalau keterangan yang ada di BAP saksi fakta itu memanglah keterangan kedua nelayan. Sebelum menjadi berkas perkara, keterangan itu pun sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.

Maka itu, kata Ali, tak masalah bila dalam kesaksianya di persidangan dugaan penistaan agama itu, dua saksi fakta menyatakan sering lupa karena keterangannya sudah tertuang secara tertulis di BAP dan ditanda tangani.

"Jadi, bukan tidak mengetahui (ada pidato dugaan penistaan agama), dia jawabnya lupa-lupa ingat karena tak perhatikan. Tapi saat diperiksa polisi, diperlihatkan videonya, dia katakan yah sama ituh dan ditandatangani sesuai tanggal penyidikan," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).

Adapun soal keterangan kuasa bukum Ahok soal saksi ahli dari anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid yang dianggap sama saja keterangannya dengan Ketum MUI KH Ma'rif Amin, kata Ali, itu juga tidak masalah. Sebab, seseorang tak dilarang bila memiliki pemikiran yang sama.

"Masalah keterangan diterima tidaknya itu urusan masing-masing, kalau majelis hakim yang menolak yah baru harus diterima semuanya," katanya.

Selain saksi ahli dari MUI, beber Ali, JPU pun masih memiliki banyak saksi ahli lainnya yang juga akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Sedang terkait banyaknya saksi yang kerap dilaporkan kuasa hukum Ahok terkait keterangannya dipersidangan dugaan kasus penistaan agama, dia pun sedikit berkomentar.

"Kalau lapor melapor itu sebenarnya hak masing-masing yah. Cuman kalau disebut itu (palsu) kan belum tentu benar, hakim yang tentukan. JPU pun hanya menghadirkan saja, cuman memang kalau keterangan saksi itu saat disidang yah tak bisa (dilaporkan)," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)