Penghuni Rusunawa Diwajibkan Absen Pakai Sidik Jari

Senin, 06 Februari 2017 - 23:12 WIB
Penghuni Rusunawa Diwajibkan Absen Pakai Sidik Jari
Penghuni Rusunawa Diwajibkan Absen Pakai Sidik Jari
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk melakukan absen sidik jari (finger print). Absen tersebut guna menghindari praktik jual beli unit rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji berapa kali penghuni harus melakukan absensi. Sebab, hal tersebut membutuhkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk mengaturnya.

"Kami khawatir peruntukan rusunawa tidak menyasar warga berpenghasilan rendah akibat praktek jual beli unit," kata Arifin dalam acara Implementasi Absensi Elektronik di Rusun Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (6/2/2017).

Arifin mengatakan, program absensi elektronik di rumah susun sudah mulai diimplementasikan sejak Agustus 2016. Absensi dilakukan rutin sebanyak sebulan sekali. Namun, hingga saat ini penghuni rusun yang sudah melakukan registrasi absensi baru 70% dari total 13.731 penghuni rusun atau setara dengan 9.459 penghuni.

Mereka yang terdaftar bisa melakukan absensi elektronik, kata Arifin, hanya harus menempelkan ibu jari dan kartu Jakarta One ke mesin absensi yang tersedia di rusunawa. Absensi hanya sah jika pada layar terdapat tulisan 'validasi berhasil'. Adapun data yang divalidasi, meliputi nomor identitas, nama pemilik unit, nomor kartu, nama rusun, nomor blok, lantai dan nomor kamar.

"Ada dua mesin absensi yang diletakan di kantor cabang Bank DKI dan kantor pengelola unit rusun. Penghuni rusunawa tidak boleh berpindah kepemilikan ke tangan orang lain. Kalau menjual lagi itu artinya mereka menjual aset Pemprov DKI dan pastiny akan dikenakan sanksi," katanya.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 32 mesin absensi di 23 unit pengelola rumah susun (UPRS) di seluruh Jakarta. Menurutnya, penempatan mesin tersebut tergantung luasan kawasan rusun. Seperti misalnya dikawasan rusun pesakih yang cukup besar dan ditempatkan dua mesin.

Absensi elektronik tersebut, lanjut Kresno, digunakan sebagai media otensifikasi atau pengecekan dan absensi penghuni rusun secara berkala sesuai dengan ketentuan dari Dinas Perumahan. Cara menggunakan absensi elektronik juga cukup mudah dengan melakukan tapping dengan melakukan scanning sidik jari dan tapping Kartu Jakarta One (Kartu Rusun) pada alat yang ditempatkan oleh Bank DKI di setiap Pengelola Rusun Milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menghimbau kepada penghuni rusun yang belum melakukan registrasi untuk segera mendaftar karena dengan mengikuti absen elektronik, penghuni rusun memiliki akses untuk berbagai kebijakan publik dan layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengakui, jika saat ini masih banyak praktik jual beli rusun terjadi. Dia pun pernah didatangi seorang ibu yang meminta untuk mengusir penghuni rusun milik suaminya.

Untuk itu, Sumarsono berharap, agar pemilik rusun segera mendaftarkan diri dan mengikuti proses validatsi data dengan absensi elektronik.

"Validasi data pemilik rusun juga akan membantu penghuni rusun untuk mendapatkan bantuan ekonomi. Data yang jelas akan memperlancar penerimaan baranga bantuan," kata Soni.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)