Kecam Ahok, GNPF MUI Desak Terdakwa Penista Agama Segera Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Karena kerap melontarkan perkataan yang menghina, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak agar terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) ditahan.
Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin menegaskan, segala bentuk cecaran pertanyaan, tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma'ruf Amin dalam persidangan adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama.
"Kami mendukung serta membela KH Ma'ruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel," kata Zaitun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya juga mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Makruf Amien.
"Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya," katanya.
Meskipun begitu, ia berharap agar rakyat Indonesia khususnya umat Islam tetap tenang. "Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.
Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin menegaskan, segala bentuk cecaran pertanyaan, tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma'ruf Amin dalam persidangan adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama.
"Kami mendukung serta membela KH Ma'ruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel," kata Zaitun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya juga mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Makruf Amien.
"Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya," katanya.
Meskipun begitu, ia berharap agar rakyat Indonesia khususnya umat Islam tetap tenang. "Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.
(ysw)