MUI Nilai Ahok dan Kuasa Hukum Tak Fokus Subtansi Perkara
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya dianggap kerap menyerang para saksi dalam sidang kasus tersebut. Namun, hal itu dinilai tidak pada pokok materi.
"Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Zainut mengaku kecewa dengan perbuatan Ahok saat persidangan kedelapan Selasa 31 Januari 2017 kemarin. Menurut dia, perbuatan Ahok tidak pantas ditiru.
"Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan, dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, MUI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
"Kami juga meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan," katanya.
"Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Zainut mengaku kecewa dengan perbuatan Ahok saat persidangan kedelapan Selasa 31 Januari 2017 kemarin. Menurut dia, perbuatan Ahok tidak pantas ditiru.
"Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan, dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, MUI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
"Kami juga meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan," katanya.
(mhd)