Ingin Transaksi Sabu, Muhaimin Iskandar Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk di Jalan Raya Desa Serdang Kulon, Panongan, Tangerang Selatan (Tangsel). Saat diringkus, kedua pelaku Muhaimin Iskandar alias Muheng (19), dan Aditya Arya Bastian alias Kencur (19) tengah berencana untuk transaksi penjualan barang haran itu.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, polisi mengintai gerak gerik pelaku yang mengendarai motor. Begitu melintas di depan kantor desa Serdang Kulon, Panongan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Saat diperiksa, ditemukan dua paket sabu dikantung jaket milik pelaku berinisial MI. Sebelum berangkat, keduanya mengakui telah menggunakan sabu lebih dahulu dikediaman MI," kata Mansuri di Tangsel, Kamis (2/2/2017).
Dari hasil interogasi, kata dia, serbuk haram itu diperoleh dari seseorang bernama Cangil yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian keduanya digelandang ke Polsek Legok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran, mereka sudah ditahan di Polsek Legok," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Muheng dan Kencur dikenakan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, polisi mengintai gerak gerik pelaku yang mengendarai motor. Begitu melintas di depan kantor desa Serdang Kulon, Panongan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Saat diperiksa, ditemukan dua paket sabu dikantung jaket milik pelaku berinisial MI. Sebelum berangkat, keduanya mengakui telah menggunakan sabu lebih dahulu dikediaman MI," kata Mansuri di Tangsel, Kamis (2/2/2017).
Dari hasil interogasi, kata dia, serbuk haram itu diperoleh dari seseorang bernama Cangil yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian keduanya digelandang ke Polsek Legok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran, mereka sudah ditahan di Polsek Legok," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Muheng dan Kencur dikenakan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)