Pengacara Ahok Harus Minta Maaf kepada KH Ma'ruf Amin

Kamis, 02 Februari 2017 - 01:28 WIB
Pengacara Ahok Harus Minta Maaf kepada KH Maruf Amin
Pengacara Ahok Harus Minta Maaf kepada KH Ma'ruf Amin
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta untuk meminta maaf serta mencabut segala macam ucapan yang sangat tendensius, mengintimidasi, serta menyerang pribadi Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Dalam pernyatan sikap yang ditandatangani Rais Syuriyah KH Mahfudz Asirun, Wakil Katib KH Jamaludin F Hasyim, Wakil Ketua KH Munahar Muchtar, Sekretaris H Mualif, PWNU DKI Jakarta menyatakan, NU sebagai organisasi yg menaungi para ulama adalah organisasi yang ikut mendirikan NKRI, merebut kemerdekaan RI dan berperpan aktif dalam membangun bangsa dan negara.

PWNU DKI JKT sangat menyesali peristiwa yang terjadi pada saat sidang ke delapan atas terdakwa Ahok. Yang dalam persidangan tersebut telah menjadikan KH Ma'ruf Amin sebagai saksi.

KH Ma'ruf ada Ketum MUI sekaligus Rais Aam PBNU dan beliau sebagai pemimpin tertinggi NU, organisasi terbesar di Indonesia. Dengan adanya peristiwa yang sangat membuat hati para nahdliyin terluka itu. Maka PWNU DKI dengan tegas menyatakan sikap.

Pertama, PWNU DKI Jakarta mengecam keras perlakuan saudara Ahok dan pengacaranya kepada KH Ma'ruf Amin dengan ucapan yang kasar dan tidak beradab, mengancam dan sangat melecehkan seorang ulama yang menjadi simbol dan muruah Nahdlatul Ulama. Kedua, meminta kepada saudara Basuki T Purnama alias Ahok untuk meminta maaf baik secara bertemu langsung dengan KH Ma'ruf Amin dan meminta maaf kepada seluruh warga nahdliyyin di Indonesia melalui media cetak maupun elektronik.

Ketiga, meminta kepada pengacara terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok untuk meminta maaf serta mencabut segala macam ucapan yang sangat tendensius, mengintimidasi, serta menyerang pribadi KH Ma'ruf Amin.

Terakhir, PWNU DKI Jakarta meminta kepada seluruh warga NU di Jakarta khususnya anggota Banser untuk bisa menahan diri dan ikut menjaga stabilitas keamaanan Ibu Kota.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8039 seconds (0.1#10.140)