Jika Terbukti, Ahok Bisa Dilaporkan Soal Penyadapan

Rabu, 01 Februari 2017 - 21:11 WIB
Jika Terbukti, Ahok...
Jika Terbukti, Ahok Bisa Dilaporkan Soal Penyadapan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim punya bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Kabar ini menjadi viral diluar persidangan.

Padahal majelis hakim belum menanggapi apapun. "Yang menentukan itu relevan, sah atau palsu itu majelis hakim. Jadi jangan perang opini dulu diluaran," kata pengamat hukum Universitas Pancasila (UP) Ade Saptomo, Rabu (1/2/2017).

Jika nanti majelis hakim sudah membuktikan kebenarannya dan itu terbukti tidak relevan, barulah Ahok bisa dilaporkan atas penyadapan itu. Namun, sejauh ini publik diimbau jangan berinterpretasi sebelum ada putusan hakim. "Kalu terbukti bisa saja (diproses hukum)," tegasnya.

Menurutnya, saat ini terjadi dua argumen terkait kasus Ahok. Dalam area persidangan, kata dia, belum ada keterangan apapun soal penyadapan itu. Namun di luar sidang sudah banyak yang bereaksi atas dugaan penyadapan. "Kalau pengacara menyerahkan dan hakim menyatakan itu palsu baru bisa dilaporkan. Namun itu semua harus menunggu putusan hakim," tegas Dekan Fakultas Hukum UP tersebut.

Ditambahkan, saat ini situasi di luar persidangan lebih pada agenda politik. Sehingga kata-kata dalam meja persidangan pun cenderung dibaca dalam kacamata politik. "Atmosfernya politik sehingga semua sensitif," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)