Bareskrim Polri Periksa Sylvi Terkait Dana Bansos
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badab Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni. Kini, Sylviana telah tiba di Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Cawagub nomor urut 1 ini telah tiba sejak pukul 09.15 WIB. Namun, wanita yang biasa disapa Sylvi ini tidak banyak bicara saat tiba di gedung tersebut. Dia hanya menegaskan, kalau kondisi badannya sehat dalam menjalankan segala aktivitas.
"Sehat-sehat saja," ujar Sylvi saat tiba di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri meminta Slyvi hadir bukan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz, tapi pemeriksaan soal dugaan korupsi dana hibah bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada wakil cagub putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Slyvi diduga melakukan korupsi sebesar Rp6,8 miliar (2014) dan Rp 6,8 miliar (2015) di mana saat itu Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartil Daerah Pramuka DKI Jakarta yang terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.
Berdasarkan pantauan, Cawagub nomor urut 1 ini telah tiba sejak pukul 09.15 WIB. Namun, wanita yang biasa disapa Sylvi ini tidak banyak bicara saat tiba di gedung tersebut. Dia hanya menegaskan, kalau kondisi badannya sehat dalam menjalankan segala aktivitas.
"Sehat-sehat saja," ujar Sylvi saat tiba di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri meminta Slyvi hadir bukan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz, tapi pemeriksaan soal dugaan korupsi dana hibah bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada wakil cagub putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Slyvi diduga melakukan korupsi sebesar Rp6,8 miliar (2014) dan Rp 6,8 miliar (2015) di mana saat itu Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartil Daerah Pramuka DKI Jakarta yang terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.
(mhd)