Komisioner KPU DKI Berikan Kesaksian di Sidang Kasus Ahok

Selasa, 31 Januari 2017 - 18:54 WIB
Komisioner KPU DKI Berikan...
Komisioner KPU DKI Berikan Kesaksian di Sidang Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menjadi saksi kedua dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan, Jaksel. Dahlia memberikan kesaksian terkait ada atau tidaknya larangan bagi umat muslim memilih gubernur non-muslim.

Dahlia mengatakan, tidak ada peraturan yang memuat larangan bagi umat muslim untuk tidak memilih cagub maupun cawagub non-muslim. "Tidak ada di UU," ujar Dahlia menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Selain itu, kuasa hukum Ahok juga mengajukan pertanyaan, apakah ada UU yang menyebutkan kalau dalam kampanye diperbolehkan adu ayat suci. Dahlia menjelaskan, kategori yang bisa disebut kampanye berdasarkan peraturan KPU DKI ialah menawarkan visi misi pasangan calon bersangkutan.

"Kampanye itu kegiatan yang menawarkan visi misi untuk mengenalkan pasangan calon ke masyarakat," kata Dahlia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6055 seconds (0.1#10.140)