Dalam Sidang, Ketum MUI Tegaskan Minta Rizieq Kawal Kasus Penistaan Agama

Selasa, 31 Januari 2017 - 13:58 WIB
Dalam Sidang, Ketum...
Dalam Sidang, Ketum MUI Tegaskan Minta Rizieq Kawal Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Ketum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin membeberkan, alasan Habib Rizieq Shihab terus mengawal sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) karena diutus MUI untuk mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Dalam sidang kedelepan dugaan penistaan agama, kuasa hukum Ahok sempat menanyakan soal tafsir Auliya dalam surat Al Maidah ayat 51 kepada Ketum MUI Ma'aruf Amin. Namun, saat itu, Amin enggan menanggapi pertanyaan tersebut.

"Apakah makna dari kata Auliya dari Al Maidah 51?. Apakah maksudnya teman dekat‎ dan menganggap proteksi dan saling pelindung?," tanya kuasa hukum Ahok di Kementan, Selasa (31/1/2017).

Ma'aruf menerangkan, tafsir Al Maidah 51 tidak menjadi objek dalam pembahasan fatwa MUI ‎yang menyatakan, terdakwa Ahok telah menistakan agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Pasalnya, fatwa MUI berdasarkan pernyataan Ahok yang menyampaikan Al Maidah 51 kepada warga Pulau Seribu.

"Tafsir Al Maidah tidak menjadi objek pembahasan. Karena yang menjadi objek pembahasan adalah pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu," jawab Ma'aruf.

Sementara itu, ‎majelis hakim langsung menengahi persoalan tersebut. Menurut hakim, Ma'aruf tidak membidangi penafsiran Al Quran walaupun sebenarnya mengerti.

Tak lama, kuasa hukum Ahok kembali mempertanyakan soal keterlibatan Habib Rizieq dalam kasus penistaan agama itu. Namun, secara tegas Ketum MUI mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab itu merupakan ahli agama yang diutus MUI untuk mengawal kasus tersebut."Betul (Habib Rizieq diutus MUI)," singkat Ma'aruf.

Ma'aruf menjelaskan, alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran ‎Habib Rizieq merupakan lulusan Arab Saudi. "‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)