Ketua MUI Sebut Hasil Pembahasan 4 Komisi Lebih Tinggi dari Fatwa

Selasa, 31 Januari 2017 - 10:58 WIB
Ketua MUI Sebut Hasil Pembahasan 4 Komisi Lebih Tinggi dari Fatwa
Ketua MUI Sebut Hasil Pembahasan 4 Komisi Lebih Tinggi dari Fatwa
A A A
JAKARTA - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma'ruf Amin menyebut kalau hasil rapat empat komisi nilainya lebih tinggi dari fatwa.

Ketua MUI Pusat Ma'ruf menjelaskan, adanya permintaan dari masyarakat membuat MUI langsung membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.

Dalam tim tersebut berisi Ketua Umum MUI, sekretaris-sekretaris yang jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka bekerja selama 11 hari mulai 1 sampai 11 Oktober 2016.

"Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 iitu dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al Maidah ayat 51," katanya di PN Jakut, Selasa (31/1/2017).

Hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.

"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2191 seconds (0.1#10.140)