Bahas Ucapan Ahok, MUI Bentuk Tim Khusus
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya aduan terhadap Majelis Ulama Indonesia terkait ucapan Basuki T Purnama (Ahok), MUI akhirnya membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari empat komisi, yakni Komisi Fatwa, Pengkajian, Perundang-undangan, dan Informasi Komunikasi.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf AMin membeberkan bagaimana pihaknya mendengar keresahan umat terkait ucapan Ahok.
"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum anti penistaan," ujarnya dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Banyaknya permintaan dari masyarakat, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.
"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," katanya.
Kemudian, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 - 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI," jelasnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf AMin membeberkan bagaimana pihaknya mendengar keresahan umat terkait ucapan Ahok.
"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum anti penistaan," ujarnya dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Banyaknya permintaan dari masyarakat, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.
"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," katanya.
Kemudian, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 - 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI," jelasnya.
(ysw)