Kuasa Hukum Ahok Desak Saksi Pelapor Dijemput Paksa
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi pelapor Ibnu Baskoro apabila mangkir lagi pada persidangan hari ini.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya meminta Ibnu sebagai pelapor untuk hadir dalam persidangan guna mempertanggungjawabkan laporan yang dibuatnya.
Apabila Ibnu tidak hadir kembali pada persidangan hari ini, pihaknya bertanya-tanya mengapa Ibnu selalu tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan. Apakah mungkin Ibnu sengaja menyembunyikan sesuatu, sehingga enggan hadir ke persidangan.
"Mereka lapor, mereka harus bertanggungjawab atas pelaporannya. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? itu yang ingin kita gali," katanya kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).
Ibnu Baskoro, salah satu saksi pelapor Ahok telah tiga kali mangkir dipanggil dalam persidangan sebagai saksi JPU. Dijadwalkan hadir kembali pada sidang ketujuh Selasa pekan lalu, lagi-lagi Ibnu pun mangkir, sehingga, JPU kembali menjadwalkan akan memeriksa Ibnu pada sidang hari ini.
Pada sidang hari ini sendiri, JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny.
Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya meminta Ibnu sebagai pelapor untuk hadir dalam persidangan guna mempertanggungjawabkan laporan yang dibuatnya.
Apabila Ibnu tidak hadir kembali pada persidangan hari ini, pihaknya bertanya-tanya mengapa Ibnu selalu tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan. Apakah mungkin Ibnu sengaja menyembunyikan sesuatu, sehingga enggan hadir ke persidangan.
"Mereka lapor, mereka harus bertanggungjawab atas pelaporannya. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? itu yang ingin kita gali," katanya kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).
Ibnu Baskoro, salah satu saksi pelapor Ahok telah tiga kali mangkir dipanggil dalam persidangan sebagai saksi JPU. Dijadwalkan hadir kembali pada sidang ketujuh Selasa pekan lalu, lagi-lagi Ibnu pun mangkir, sehingga, JPU kembali menjadwalkan akan memeriksa Ibnu pada sidang hari ini.
Pada sidang hari ini sendiri, JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny.
Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.
(ysw)