Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jakut, Satu Pengecer Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Perang terhadap narkoba serius dilakukan kepolisian Metro Jakarta Utara. Satu kampung narkoba di kawasan Kampung Bahari kembali di gerebek petugas. Hasilnya, seorang pengecer, DS (42) tak berkutik saat polisi meringkusnya di rumahnya, RT 03/07, Kampung Bahari, Jakarta Utara, Senin (30/1/2017) pagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 5,25 gram siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain timbangan dan beberapa plastik pembungkus narkoba.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, masih mendalami kasus ini. Sebab, pelaku dikenal licin dan telah lama diburu oleh pihaknya. Bahkan, beberapa kali penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri. "Jadi begitu adanya informasi tentang keberadaannya, kami langsung menelusurinya," tutur Sungkono.
Untuk mendapatkan jaringan yang lebih besar. Polisi sendiri masih melakukan intograsi kepada DS yang saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 jo 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal tiga tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 5,25 gram siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain timbangan dan beberapa plastik pembungkus narkoba.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, masih mendalami kasus ini. Sebab, pelaku dikenal licin dan telah lama diburu oleh pihaknya. Bahkan, beberapa kali penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri. "Jadi begitu adanya informasi tentang keberadaannya, kami langsung menelusurinya," tutur Sungkono.
Untuk mendapatkan jaringan yang lebih besar. Polisi sendiri masih melakukan intograsi kepada DS yang saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 jo 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal tiga tahun.
(pur)