Sempat Dibekukan, Depok Kembali Buka Perizinan Usaha Minimarket

Minggu, 29 Januari 2017 - 21:08 WIB
Sempat Dibekukan, Depok...
Sempat Dibekukan, Depok Kembali Buka Perizinan Usaha Minimarket
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai awal tahun ini kembali membuka perizinan usaha minimarket di wilayahnya. Sebelumnya, izin usaha ini sempat dibekukan karena menjamurnya usaha minimarket yang sudah merambah ke wilayah-wilayah pemukiman.

"Sesuai surat Instruksi Wali Kota No 1 tahun 2017, maka proses perizinan yang sudah masuk ke kami tahun lalu akan segera kami proses kembali melanjutkan proses perizinan usaha minimarket yang sebelumnya sempat ditahan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Minggu (29/1/2017).

Tercatat, pengajuan izin usaha sementara yang sudah masuk pada masa pemberhentian tahun lalu ada sekitar 20 pemohon. Dengan beredarnya surat instruksi wali kota tersebut, maka proses akan segera dilanjutkan. "Kami juga akan cek ke Disperindag, apakah masih ada pengaju yang tertahan jika masih ada maka akan kami lanjutkan juga," ungkapnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk bisa mendata minimarket yang belum memiliki izin. Bagi minimarket yang belum memiliki izin, diberikan waktu selama dua bulan untuk mengurus perizinan atau pihak Pemkot akan melakukan tindakan tegas.

"Bagi yang melakukan kepengurusan izin, akan dikenakan denda IMB, yaitu satu persen dari RAB. Namun, bagi pemilik yang tidak juga mengurus perizinan dua bulan sejak 10 januari, maka akan kami bongkar, Pol pp yang akan melakukan penindakan," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)