Selama 2016, Sebanyak 29 PNS Pemkot Bekasi Bercerai

Minggu, 29 Januari 2017 - 16:55 WIB
Selama 2016, Sebanyak...
Selama 2016, Sebanyak 29 PNS Pemkot Bekasi Bercerai
A A A
BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi tidak hanya terjadi pada sejumlah masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah, tetapi juga terjadi pada puluhan rumah tangga para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bekasi.

Dari data yang diterima, angka perceraian pasangan suami istri PNS di Pemkot Bekasi hingga akhir 2016 lalu, tercatat sebanyak 29 pegawai yang rumah tangganya berakhir dengan proses perceraian.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, data yang dimilikinya terkait persoalan perceraian pegawai pemkot pada 2016, sebanyak 29 orang pegawai."Untuk faktornya beragam. Intinya karena, masalah rumah tangga hingga akhirnya mereka lebih memilih untuk pisah dengan pasangannya," kata Yekti, Minggu (29/1/2017).

Menurut Yekti, soal alasan yang beragam hingga mereka memilih jalur perceraian itu di antaranya, ada yang sudah tidak harmonis hubungan keluarganya, sampai ada juga yang menyangkut masalah ekonomi."Sekarang mereka sudah resmi cerai," jelasnya.

Adapun dari jumlah 2016 itu, diakui Yekti, angkanya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 39 pegawai. Dan perlu diketahui, data pemohonan cerai ini diperoleh pihaknya melalui sumber dari SKPD yang diberikan ke BKD.

Sedangkan untuk prosesnya penyerahannya ke BKD, Yekti menjelaskan, ada prosedur dulu yang diambil oleh setiap SKPD sebelum memberikan datanya ke pihaknya yakni, sebelum diberikan masing-masing dinas tekhnis berhak mengambil tindakan bagi pegawainya yang ingin cerai."Jadi data yang masuk ke BKD itu biasanya, jika sudah sulit ditempuh SKPD, barulah diserahkan ke kami dan nantinya dilaporkan ke wali kota,” paparnya.

Yekti menambahkan, untuk kasus perceraian setiap pegawai di Kota Bekasi memang wajib dilaporkan ke pihaknya sebelum, dilanjutkan ke Wali kota. Sebab, tindakan ini untuk mengatur penangguhan tunjangan anak dan keluarga yang akan diceraikan."Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)