Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Yakin Ahok Terbukti Menistakan Agama

Jum'at, 27 Januari 2017 - 09:12 WIB
Sekretaris PP Pemuda...
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Yakin Ahok Terbukti Menistakan Agama
A A A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok), Pedri Kasman yakin bila terdakwa akan divonis bersalah. Keyakinan ini berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan.

Pedri mengatakan, melihat dari jalannya persidangan Ahok yang ke-7 pada Selasa, 24 Januari 2017 lalu, semakin bisa diyakini bahwa Ahok layak diputus bersalah. Menurut Pedri, Ahok terbukti melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP.

"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan Ahok pada 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Alquran Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di YouTube," kata Pedri di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan serta pernyataan Ahok."Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun," urainya.

Selain itu, baik pengacara maupun pihak terdakwa pun tidak membantah adanya peristiwa itu. "Ahok dan penasihat hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)