DKI Minta Kemenhub Bekukan Izin Trayek Bus Terminal Bayangan
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membekukan trayek bus-bus yang terjaring penertiban di terminal bayangan. Pembekuan trayek merupakan efek kejut sebelum izin trayek dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Terminal Pulogadung dan Rawamangun bukanlah penertiban terminal bayangan. Menurutnya, penertiban di sana merupakan sosialisasi sebelum adanya pemindahan seluruh bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) di dua terminal tersebut ke Pulogebang.
"Nah kita tertibkan penjualan tiket di kedua terminal itu untuk bus AKAP Jawa Tengah dan Jawa Timur. Nantinya semua bus AKAP harus di Pulogebang," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).
Andri menjelaskan, untuk terminal bayangan itu berada di luar terminal dan mengganggu ketertiban arus lalu lintas. Saat ini pihaknya telah menertibkan sekitar 450 bus AKAP di terminal bayangan sejak 14 Juni 2016-19 Januari 2017. Rincianya, tilang 101 bus dan tilang dengan stop operasi sebanyak 349 unit.
Bus-bus tersebut, kata dia, terjaring rata di lima wilayah. Di antaranya yakni di terminal bayangan Asem Baris, Tebet, Pasar Minggu, Pondok, Jakarta Selatan, di Pasar Gembrong, Jakarta timur, dan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Data ratusan bus tersebut, lanjut Andri telah direkomendasikan ke Kemenhub agar diberikan sanksi berupa pembekuan trayek. Sehingga, ketika bus dalam Perusahaan Oto (PO) yang sama terjaring penertiban kembali, Kemenhub bisa langsung mencabut izin trayeknya.
"Perlahan akan kami pindahkan semua bus AKAP ke Pulogebang. Untuk yang Sumatera bisa di Kalideres atau di Rawa Buaya, Jakarta Barat," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Terminal Pulogadung dan Rawamangun bukanlah penertiban terminal bayangan. Menurutnya, penertiban di sana merupakan sosialisasi sebelum adanya pemindahan seluruh bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) di dua terminal tersebut ke Pulogebang.
"Nah kita tertibkan penjualan tiket di kedua terminal itu untuk bus AKAP Jawa Tengah dan Jawa Timur. Nantinya semua bus AKAP harus di Pulogebang," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).
Andri menjelaskan, untuk terminal bayangan itu berada di luar terminal dan mengganggu ketertiban arus lalu lintas. Saat ini pihaknya telah menertibkan sekitar 450 bus AKAP di terminal bayangan sejak 14 Juni 2016-19 Januari 2017. Rincianya, tilang 101 bus dan tilang dengan stop operasi sebanyak 349 unit.
Bus-bus tersebut, kata dia, terjaring rata di lima wilayah. Di antaranya yakni di terminal bayangan Asem Baris, Tebet, Pasar Minggu, Pondok, Jakarta Selatan, di Pasar Gembrong, Jakarta timur, dan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Data ratusan bus tersebut, lanjut Andri telah direkomendasikan ke Kemenhub agar diberikan sanksi berupa pembekuan trayek. Sehingga, ketika bus dalam Perusahaan Oto (PO) yang sama terjaring penertiban kembali, Kemenhub bisa langsung mencabut izin trayeknya.
"Perlahan akan kami pindahkan semua bus AKAP ke Pulogebang. Untuk yang Sumatera bisa di Kalideres atau di Rawa Buaya, Jakarta Barat," katanya.
(mhd)