Jual Tiket & Terminal Bayangan di Luar Pulogebang Akan Ditertibkan

Selasa, 24 Januari 2017 - 15:56 WIB
Jual Tiket & Terminal Bayangan di Luar Pulogebang Akan Ditertibkan
Jual Tiket & Terminal Bayangan di Luar Pulogebang Akan Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Terminal bayangan di Jakarta tidak diperbolehkan lagi beroperasi mulai 28 Januari mendatang. Penjualan tiket bus menggunakan kios segera ditertibkan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan, sesuai intruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mulai 28 Januari tidak boleh ada lagi terminal bayangan, khususnya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Apabila masih ada, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin Perusahaan Otobus (PO)-nya. Untuk itu, beberapa waktu lalu, pihaknya memberhentikan penjualan tiket di terminal Rawamangun dan membongkar kios di Terminal Pulogadung.

"Kalau kami bolehkan jual tiket, pasti orang biasanya naikin penumpang di situ. Ini yang kita larang keras. Ketika diketatin mereka tidak melakukan itu tapi kalau tidak diketati tetap saja naikin penumpang," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sumarsono menjelaskan, penertiban terminal bayangan dan penjualan tiketnya itu pada prinsipnya untuk memfungsikan Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Artinya, penertiban tersebut tidak akan mematikan ekonomi lantaran semuanya sudah difasilitasi di Terminal Pulogebang.

Justru, kata Sumarsono, apabila terminal bayangan dibiarkan dan Terminal Pulogebang menjadi sepi, pemerintah akan semakin rugi lantaran setiap tahunya mengeluarkan biaya operasional yang tidak kecil. Selain itu, apabila penumpang naik turun di Terminal Pulogebang, kemacetan akan berkurang.

"Untuk yang jual tiketnya mungkin secara transisi masih diperbolehkan, tapi hanya jual saja. Tapi secara teknis saya minta mereka diskusi dengan kadis perhubungan karena aturan teknisnya ada di dinas perhubungan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8180 seconds (0.1#10.140)