Tuduhan Kuasa Hukum Ahok soal Perbedaan BAP dan LP Tak Terbukti
A
A
A
JAKARTA - Sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
Kali ini, persidangan mendengarkan dua saksi fakta, Lurah Pulau Panggang, Kepualauan Seribu, Yuli Hardi dan Pegawai dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta, Nurkholis Majid. Majid merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Sementara, saksi pelapor di antaranya Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor. Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Salah satu saksi pelapor, Muhammad Asroi Syaputra, menerangkan, dalam persidangan, semua kesaksiannya diterima majelis hakim karena sesuai dengan BAP. Tuduhan kuasa hukum Ahok akan adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Laporan Polisi(LP) tak terbukti dan tak didengarkan majelis hakim.
"Alhamdulillah semua berjalan baik dan semua kesaksian saya diterima sesuai dengan BAP, termasuk (perbedaan LP dengan) di BAP sudah clear, sudah saya sampaikan semua dan diterima sama majelis hakim," tuturnya.
Dia menerangkan, soal profesi yang sempat dipermasalahkan tim kuasa hukum Ahok pun tidak menjadi masalah. Sebab, semua warga negara Indonesia, khususnya umat Islam itu berhak menyampaikan aspirasinya dan melaporkan orang yang telah menistakan agamanya, tanpa harus memandang profesinya.
Sementara, terkait posenya yang menunjukan angka satu di akun facebook-nya, dia menegaskan tidak pernah mendukung pasangan calon siapapun. Menurutnya, jari satu itu adalah tauhid yang menunjukkan hanya ada satu Tuhan dan tidak ada tuhan selain Allah. "Saya orang Padang sidompuan tidak ada kaitan dengan pilkada-pilkada, ini hanya 'Lailahaillallah' tiada illah selain Allah," tuturnya.
Kali ini, persidangan mendengarkan dua saksi fakta, Lurah Pulau Panggang, Kepualauan Seribu, Yuli Hardi dan Pegawai dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta, Nurkholis Majid. Majid merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Sementara, saksi pelapor di antaranya Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor. Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Salah satu saksi pelapor, Muhammad Asroi Syaputra, menerangkan, dalam persidangan, semua kesaksiannya diterima majelis hakim karena sesuai dengan BAP. Tuduhan kuasa hukum Ahok akan adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Laporan Polisi(LP) tak terbukti dan tak didengarkan majelis hakim.
"Alhamdulillah semua berjalan baik dan semua kesaksian saya diterima sesuai dengan BAP, termasuk (perbedaan LP dengan) di BAP sudah clear, sudah saya sampaikan semua dan diterima sama majelis hakim," tuturnya.
Dia menerangkan, soal profesi yang sempat dipermasalahkan tim kuasa hukum Ahok pun tidak menjadi masalah. Sebab, semua warga negara Indonesia, khususnya umat Islam itu berhak menyampaikan aspirasinya dan melaporkan orang yang telah menistakan agamanya, tanpa harus memandang profesinya.
Sementara, terkait posenya yang menunjukan angka satu di akun facebook-nya, dia menegaskan tidak pernah mendukung pasangan calon siapapun. Menurutnya, jari satu itu adalah tauhid yang menunjukkan hanya ada satu Tuhan dan tidak ada tuhan selain Allah. "Saya orang Padang sidompuan tidak ada kaitan dengan pilkada-pilkada, ini hanya 'Lailahaillallah' tiada illah selain Allah," tuturnya.
(pur)