Soal Status Habib Rizieq, Polisi: Masalah Waktu Saja
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq terkait ceramahnya yang menyebut ada logo palu arit dalam uang baru keluaran BI ditengarai akan membuat Imam besar FPI itu jadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Boy mengatakan, polisi berpedoman pada hukum acara pidana dalam mengusut kasus yang menjerat Habib Rizieq.
"Saya kira masalah waktu saja. Jadi penegak hukum perlu waktu, enggak bisa terburu-buru," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Menurut Boy, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi barang bukti. Keterangan saksi ahli juga diambil polisi untuk menguatkan bangunan kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Selanjutnya, imbuh Boy, polisi akan melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses administrasi dari kasus ini.
"Gelar perkara kepentingan penyidik untuk membeberkan apakah kasus ini statusnya dapat dilanjutkan atau tidak, ada kekurangan apa tidak, apa saja yang harus dipenuhi," ucap Boy.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Boy mengatakan, polisi berpedoman pada hukum acara pidana dalam mengusut kasus yang menjerat Habib Rizieq.
"Saya kira masalah waktu saja. Jadi penegak hukum perlu waktu, enggak bisa terburu-buru," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Menurut Boy, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi barang bukti. Keterangan saksi ahli juga diambil polisi untuk menguatkan bangunan kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Selanjutnya, imbuh Boy, polisi akan melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses administrasi dari kasus ini.
"Gelar perkara kepentingan penyidik untuk membeberkan apakah kasus ini statusnya dapat dilanjutkan atau tidak, ada kekurangan apa tidak, apa saja yang harus dipenuhi," ucap Boy.
(ysw)