Tipu Warga Tanggerang, Calo PNS Diringkus di Tanahabang

Minggu, 22 Januari 2017 - 15:29 WIB
Tipu Warga Tanggerang,...
Tipu Warga Tanggerang, Calo PNS Diringkus di Tanahabang
A A A
BEKASI - Seorang penipu dengan modus meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditangkap polisi di wilayah Tanahabang, Sabtu 21 Januari 2017 malam. Pelaku L langsung diamankan ke Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Pelaku sudah kami amankan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, namun mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Tambun Kompol Boby Kusumawardhana di Bekasi, Minggu (22/1/2017).

Menurut dia, sudah banyak korban penipuan dari tersangka L. Bobby menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial B (55), warga Tangerang beberapa pekan lalu. Pada Juli 2016 lalu, keduanya bertemu di daerah Kecamatan Tambun Utara untuk membicarakan proses penerimaan CPNS untuk anak korban.

Saat itu, kata dia, korban menyetor uang pelicin Rp25 juta kepada L agar anaknya bisa lolos dalam proses CPNS. Namun hingga akhir tahun 2016, janji pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai PNS di kantor pemerintahan tak kunjung terlaksana.

Pelaku berkelit dan selalu menonaktifkan ponselnya untuk mengecoh korban. Tidak terima ditipu, korban melaporkan hal ini ke Mapolsek Tambun. Di tengah penyelidikan polisi, korban B terus berusaha menghubungi pelaku.

Rupanya nomor ponsel tersangka, kembali aktif. Lewat sambungan telepon, korban memancing L untuk bertemu di daerah Tanahabang, Jakarta Pusat. L mau dengan ajakan korban, karena diimingi akan diberi uang pelicin lagi agar anaknya kembali masuk.

Setibanya di lokasi, kata dia, korban membawa tersangka ke Polsek Metro Tanahabang. Di kantor polisi setempat, korban memaki tersangka karena telah menipunya. Oleh petugas Polsek Tanahabang, keduanya dilerai agar tidak jadi bertengkar.

Anggota Polsek Tambun yang mendapat kabar itu, bergegas menjemput L untuk dimintai keterangan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Tambun karena penipuannya dilakukan di Tambun. Hasil pemeriksaan sementara, L nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

”Pengakuan sementara tersangka baru pertama kali menipu dan korbannya hanya ada satu, yaitu hanya pelapor saja,” ungkapnya.

Meski demikian, petugas masih menggali keterangan tersangka dan korban di kantornya. Petugas juga masih mendalami awal perkenalan keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Oman Suhendra menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada korban bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi CPNS. ”Sedang kami selidiki kebenaranya,” tambahnya.

Oman juga menyayangkan, masih ada warga yang tertipu dengan modus seperti itu. Apalagi perkenalan keduanya baru berjalan beberapa pekan, sebelum korban menyetorkan uang pelicin. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan penjara di atas lima tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)