Diperiksa Bareskrim Polri, Sylviana Murni Siap Hadapi Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta Slyviana Murni terkait kasus dugaan korupsi dana bansos. Setiba di gedung Ombudsman yang menjadi gedung sementara Dittipikor Bareskrim Polri, Slyviana datang tanpa didampingi panasehat hukum tepat pukul 09.00 WIB.
Sebelum memasuki gedung, Sylviana mengatakan bahwa ini adalah pemeriksaan biasa dan memang sudah kewajiban sebagai warga negara Indonesia mentaati peraturan apalagi yang telah dibentuk Polri.
"Tidak ada persiapan, semuanya biasa saja. Ini kkan sebagai warga negara yang baik, harus taat," kata Sylviana di gedung Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidaka Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkorā€ˇ tanggal 18 Januari 2017 terkait penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Sebelum memasuki gedung, Sylviana mengatakan bahwa ini adalah pemeriksaan biasa dan memang sudah kewajiban sebagai warga negara Indonesia mentaati peraturan apalagi yang telah dibentuk Polri.
"Tidak ada persiapan, semuanya biasa saja. Ini kkan sebagai warga negara yang baik, harus taat," kata Sylviana di gedung Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidaka Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkorā€ˇ tanggal 18 Januari 2017 terkait penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
(pur)