Tim Pemenangan Berikan Bantuan Hukum untuk Sylviana Murni
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Agus Harimurti (AHY)-Sylviana Murni menyatakan sudah mengetahui pemanggilan Sylviana Murni terkait penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka. Pemanggilan akan dilakukan Jumat, 20 Januari 2017 besok.
Pada tahun itu, Sylviana menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. "Memang ada panggilan (dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri) besok. Beliau dimintai keterangan dalam kasus bansos ke Kwarda Gerakan Pramuka," kata salah satu anggota Tim Pemenangan AHY-Sylviana, Roy Suryo di Oria Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Roy mengatakan, tim pemenangan akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum untuk Sylviana. Roy yakin jika Syviana Murni bisa memberikan penjelasan kepada penyidik nanti.
Dalam surat yang beredar di media sosial, Sylviana diminta hadir pukul 09.00 WIB. Pemanggilan merujuk pada laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor tertanggal 24 November 2016 serta surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor tertanggal 6 Januari 2017.
"Kami akan lakukan itu (pendampingan dan bantuan hukum), bukan Partai Demokrat. Tapi, Tim Pemenangan Agus-Sylvi," kata Roy.
Pada tahun itu, Sylviana menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. "Memang ada panggilan (dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri) besok. Beliau dimintai keterangan dalam kasus bansos ke Kwarda Gerakan Pramuka," kata salah satu anggota Tim Pemenangan AHY-Sylviana, Roy Suryo di Oria Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Roy mengatakan, tim pemenangan akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum untuk Sylviana. Roy yakin jika Syviana Murni bisa memberikan penjelasan kepada penyidik nanti.
Dalam surat yang beredar di media sosial, Sylviana diminta hadir pukul 09.00 WIB. Pemanggilan merujuk pada laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor tertanggal 24 November 2016 serta surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor tertanggal 6 Januari 2017.
"Kami akan lakukan itu (pendampingan dan bantuan hukum), bukan Partai Demokrat. Tapi, Tim Pemenangan Agus-Sylvi," kata Roy.
(whb)