Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Sindikat Taiwan-Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reskrimsus dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menangkap bandar narkoba jaringan internasional di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut Polda Metro Jaya mengamankan dua bandar. Dimana salah satu tersangka ditembak mati akibat melakukan perlawanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menyampaikan, dua bandar yang ditangkap itu masing-masing bernama Bernard Junior dan Simon Paes. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/1/2017) pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Salah satu tersangka yaitu Bernard kita tembak karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolda Irjen M Iriawan kepada wartawan, Rabu (18/1/2017) sore.
Iriawan menyampaikan dari hasil penyelidikan sementara terhadap salah satu tersangka yakni Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi narkoba sebanyak 10 plastik berisi sabu dengan berat 10 kilogram per bungkusnya. "Jika dirupiahkan kisaran harganya sekitar Rp17 miliar," tambah Iriawan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menyampaikan, dua bandar yang ditangkap itu masing-masing bernama Bernard Junior dan Simon Paes. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/1/2017) pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Salah satu tersangka yaitu Bernard kita tembak karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolda Irjen M Iriawan kepada wartawan, Rabu (18/1/2017) sore.
Iriawan menyampaikan dari hasil penyelidikan sementara terhadap salah satu tersangka yakni Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi narkoba sebanyak 10 plastik berisi sabu dengan berat 10 kilogram per bungkusnya. "Jika dirupiahkan kisaran harganya sekitar Rp17 miliar," tambah Iriawan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(sms)