Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Pelapor Berikan Keterangan Palsu

Selasa, 17 Januari 2017 - 17:13 WIB
Kuasa Hukum Ahok Nilai...
Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Pelapor Berikan Keterangan Palsu
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menilai saksi Willyuddin Dhani telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Maka itu, pengacara pun curiga kalau saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan rekayasa belaka.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Humprey R Djemat mengatakan, pada sidang keenam ini, ada tiga saksi yang diperiksa, dua orang anggota Polres Bogor dan satu saksi pelapor, yakni Willyuddin Dhani. Dari keterangan dua anggota polisi, keduanya mengaku hanya menerima laporan dari Willy tanpa tahu lokasi kejadiannya di Kepulauan Seribu.

"Saksi Willyuddin tak menyerahkan barang bukti, hanya disket video saja, soal tanggal itu salah, waktu kejadiannya juga, begitu juga dengan lokasinya, lalu pelapor menyampaikan pada saksi mengatakan pada saksi (polisi) kalau tak diterima ribuan umat Islam akan menyerbu Polres Bogor. Ini kan tak masuk akal," ujar Humprey pada wartawan di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (17/1/2017).

Humprey meminta hakim memberi peringatan pada saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu. Humprey pun menilai banyak kejanggalan seperti saksi pelapor seolah memiliki perasaan dendam dan tidak objektif.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)