Plt Gubernur DKI Beberkan Alasan Penghentian Laporan Qlue RT/RW

Selasa, 17 Januari 2017 - 15:23 WIB
Plt Gubernur DKI Beberkan...
Plt Gubernur DKI Beberkan Alasan Penghentian Laporan Qlue RT/RW
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan moratorium terkait kebijakan laporan RT/RW ke Qlue karena seorang ketua RT/RW tak butuh pengakuan uang Rp10.000 untuk per laporan.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, kebijakan menghentikan sementara pemberian honor Rp10.000 untuk setiap kali laporan RT/RW karena ada beberapa faktor. "Pertama, seorang ketua RT/RW adalah seseorang dengan pengabdian terhadap masyarakat dan biasa diangkat karena dianggap sebagai tokoh di sana. Seorang ketua RT/RW bisa jadi adalah seorang jenderal maupun direktur yang tidak butuh pengakuan Rp10.000 untuk membersihkan sampah dan melaporkannya ke Qlue sebagai contoh," jelas Sumarsono kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Kedua, lanjut Sumarsono, pengabdian masyarakat tidak perlu diberikan gaji atau insentif berupa uang, yang hanya perlu dana operasional. Sehingga perlakuan RT/RW yang memandang dalam bentuk uang itu dianggap menyinggung.

Pria yang akrab disapa Soni itu menuturkan, nantinya kebijakan akan direformulasi kembali sehingga ketua RT/RW sebagai tokoh masyarakat dapat dihargai. Sehingga saat ini tidak diberlakukan sementara terkait laporan Qlue bagi ketua RT/RW.

"Ke depan kita lihat kembali. Yang jelas RT/RW bukanlah karyawan atau buruh yang tidak tunduk pada perburuhan. Dan tidak tunduk pada UMP. Penghargaan mereka adalah pengakuan," kata Soni.

Soni menambahkan, saat ditugaskan sebagai Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok yang tengah cuti, laporan RT/RW ke Qlue sudah tidak berlaku. Sehingga tidak tahu proses seperti apa.

"Pending mungkin, yang jelas tidak ada dilaksanakan mungkin policy-nya pending. Dalam bahasa, keputusan itu bukan dicabut, tapi moratorim kan bisa juga," kata Soni.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)