Laporkan Ahok, Willy Sebut Sempat Ditolak Polresta Bogor
A
A
A
JAKARTA - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini, Willyudin Dhani mengaku pelaporannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polresta Bogor sempat ditolak anggota Polresta Bogor.
Willy mengatakan, saat itu, polisi menyebut kejadian yang hendak dilaporkan bukanlah di wilayah hukum Polresta Bogor, melainkan di wilayah Kepulauan Seribu. Namun, saat itu, dia pun diarahkan Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani berkonsultasi ke pihak Reskrim Polresta Bogor terkait laporan yang ingin mereka lalukan itu.
Saat konsultasi itu, Willy mengaku sempat berkata akan ada ribuan orang yang menggeruduk Mapolresrta Bogor bila laporan itu tidak diterima. Willy menampik apa yang dia katakan itu bukanlah sebuah ancaman pada polisi.
"Saya diminta konsultasi ke Reskrim. Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang islam akan datang kesini (Mapolresta Bogor). Bukan saya mengancam, tapi ini amanah dari kawan-kawan. Saya berharap laporan ini diterima," ujarnya pada saat perisadangan di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (17/12017).
Setelah mengatakan itu, kata Willy, dia diarahkan untuk menuju ke tempat membuat laporan dan membuat laporan itu. Disana, Willy menjelaskan kalau dia ditanyakan soal tahu darimana kalau Ahok menistakan agama Islam. Willy pun mengaku mengetahui hal tersebut dari rekaman video pidato kontroversial Ahok di Youtube.
"Juru ketik ditelepon, kemudian dibriefing, saya di arahkan ke tempat pelaporan. Pertama saya ditanyakan dimana, kejadiannya di Pulau Seribu, saya tahu karena menonton video, saya nontonnya di rumah saya 6 Oktober 2016 jam 11," tuturnya.
Dalam pelaporannya itu, Willy mengungkapkan, kalau dia juga membawa barang bukti kalau Ahok menistakan agama Islam. Barang bukti itu pun ia serahkan ke pihak Reskrim Polresta Bogor.
"Saya bawa selembar kertas dan flashdisk. Barang bukti langsung dikasih ke Reskrim. Setelah selesai mengetik, dia (Briptu Ahmad Hamdani) serahkan lagi (surat laporan) ke saya, itulah yang terjadi," katanya.
Willy mengatakan, saat itu, polisi menyebut kejadian yang hendak dilaporkan bukanlah di wilayah hukum Polresta Bogor, melainkan di wilayah Kepulauan Seribu. Namun, saat itu, dia pun diarahkan Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani berkonsultasi ke pihak Reskrim Polresta Bogor terkait laporan yang ingin mereka lalukan itu.
Saat konsultasi itu, Willy mengaku sempat berkata akan ada ribuan orang yang menggeruduk Mapolresrta Bogor bila laporan itu tidak diterima. Willy menampik apa yang dia katakan itu bukanlah sebuah ancaman pada polisi.
"Saya diminta konsultasi ke Reskrim. Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang islam akan datang kesini (Mapolresta Bogor). Bukan saya mengancam, tapi ini amanah dari kawan-kawan. Saya berharap laporan ini diterima," ujarnya pada saat perisadangan di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (17/12017).
Setelah mengatakan itu, kata Willy, dia diarahkan untuk menuju ke tempat membuat laporan dan membuat laporan itu. Disana, Willy menjelaskan kalau dia ditanyakan soal tahu darimana kalau Ahok menistakan agama Islam. Willy pun mengaku mengetahui hal tersebut dari rekaman video pidato kontroversial Ahok di Youtube.
"Juru ketik ditelepon, kemudian dibriefing, saya di arahkan ke tempat pelaporan. Pertama saya ditanyakan dimana, kejadiannya di Pulau Seribu, saya tahu karena menonton video, saya nontonnya di rumah saya 6 Oktober 2016 jam 11," tuturnya.
Dalam pelaporannya itu, Willy mengungkapkan, kalau dia juga membawa barang bukti kalau Ahok menistakan agama Islam. Barang bukti itu pun ia serahkan ke pihak Reskrim Polresta Bogor.
"Saya bawa selembar kertas dan flashdisk. Barang bukti langsung dikasih ke Reskrim. Setelah selesai mengetik, dia (Briptu Ahmad Hamdani) serahkan lagi (surat laporan) ke saya, itulah yang terjadi," katanya.
(ysw)