Pemprov DKI Cabut Laporan Qlue untuk RT/RW

Selasa, 17 Januari 2017 - 12:38 WIB
Pemprov DKI Cabut Laporan...
Pemprov DKI Cabut Laporan Qlue untuk RT/RW
A A A
JAKARTA - Kerap diprotes, akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mencabut kewajiban RT/RW melapor lewat Qlue. Sebelumnya, setiap RT/RW diwajibkan melaporkan melalui aplikasi Qlue untuk mendapatkan honor Rp10.000 per laporan.

"Qlue untuk RT/RW tidak diberlakukan dan kembalikan ke awal dulu karena ada protes itu prinsipnya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Pria yang akrab disapa Soni menyebut jika hal ini bukan mencabut hanya tidak diberlakukan kembali laporan sistem qlue dengan bayaran Rp10.000 tersebut. Sehingga tidak ada insentif tambahan bagi RT dan RW terkait laporan Qlue ini.

Kepada wartawan Soni menyebut jika hal ini bukan menjadi kebijakannya. Saat ia datang ke Balai Kota sudah vakum qlue bagi RT/RW.

"Bukan (saya yang cabut). Jadi saya masuk barang itu sudah ada jadi tidak dipakai lagi. Bisa saja pelaksanaannya dipending saat ini nanti setelah cuti aktif lagi mungkin. Setahu saya ketika saya masuk mereka sudah dipending. Jadi saya kesini posisinya RT/RW sudah tenang," kata Dirjen Otda Kemendagri itu.

Menurut Soni, penundaan sementara ini baik agar meredam protes RT/RW yang sering dilakukan dengan bentuk demo. "Sekarang kita redam kerja seperti biasa wajib melaksanakan kerukunan," kata Soni.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)