Diam-diam, Ahok Telah Tiba di Auditorium Kementan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tiba di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, guna menjalani sidang keenamnya, Selasa (17/1/2017). Ahok sudah memasuki ruang sidang, lagi-lagi tanpa diketahui awak media.
"Ya, sudah datang di dalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Padahal, sidang baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Seperti diketahui, dalam sidang hari ini, ada sebanyak enam orang yang akan dihadirkan menjadi saksi, termasuk dua anggota kepolisian Polresta Bogor yang menerima dan menandatangani laporan pertama kasus tersebut sebelum masuk ke persidangan.
Willyudin Dhani yang pada sidang sebelumnya belum tuntas memberikan kesaksiannya karena waktu yang sudah larut malam, pada hari ini juga akan hadir untuk meneruskan kesaksiannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, keenam orang yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok hari ini, yaitu:
1. Willyudin Dhani
2. H Ibnu Baskoro
3. Muhammad Asroi Saputra
4. Iman Sudirman
5. Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan
6. Briptu Ahmad Hamdani.
Sekadar diketahui, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Hal itu lantaran ucapannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Ya, sudah datang di dalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Padahal, sidang baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Seperti diketahui, dalam sidang hari ini, ada sebanyak enam orang yang akan dihadirkan menjadi saksi, termasuk dua anggota kepolisian Polresta Bogor yang menerima dan menandatangani laporan pertama kasus tersebut sebelum masuk ke persidangan.
Willyudin Dhani yang pada sidang sebelumnya belum tuntas memberikan kesaksiannya karena waktu yang sudah larut malam, pada hari ini juga akan hadir untuk meneruskan kesaksiannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, keenam orang yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok hari ini, yaitu:
1. Willyudin Dhani
2. H Ibnu Baskoro
3. Muhammad Asroi Saputra
4. Iman Sudirman
5. Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan
6. Briptu Ahmad Hamdani.
Sekadar diketahui, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Hal itu lantaran ucapannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(mhd)