Bareskrim Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Masjid di Kantor Wali Kota Jakpus

Minggu, 15 Januari 2017 - 16:36 WIB
Bareskrim Periksa 20...
Bareskrim Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Masjid di Kantor Wali Kota Jakpus
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan data mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi terait kasus ini. “Saksi ada sekitar 20 orang yang sudah diperiksa. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data lagi. Bisa jadi ada saksi lain yang akan diperiksa.”

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono terkait dengan dugaan tersebut, Sylviana Murni yang pernah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat juga akan diperiksa. “Nanti pada waktunya akan diperiksa, akan sampai bertahap. Nanti semua diinvestigasi dari data yang ada,” jelas Ari.

Ari mengakui, awal penyelidikan itu dari informasi di media sosial yang beredar luas. Dia menegaskan, pengusutan kasus tersebut sebagai inisiatif dari Bareskrim untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi. “Iya dong, ada info seperti itu dugaan tindak pidana, kan, kami otomatis lakukan penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan untuk penyelidikannya. Itu kan muncul di media sosial, kita sedang kumpulkan data dan ini bukan laporan masyarakat.”

“Beberapa langkah telah dilakukan penyidik, salah satunya dengan melakukan pengecekan fisik di masjid berlantai dua yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar. Dari data yang ada, kalau ditemukan bukti, akan kami gelar perkara, bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” jelas Ari.

Ari mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini juga melibatkan ahli konstruksi. Ini dilakukan demi memastikan perihal apakah ada tindak pidana korupsi. “Kan kalau sudah bicara fisik kita pasti gunakan ahli konstruksi. Nanti hasilnya apa? Itu yang akan kita analisa. Ada gak dugaan pidana di situ?” jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)