Tak Terima Dimutasi, Sejumlah PNS Laporkan Plt Bupati Bekasi ke Komisi ASN

Sabtu, 14 Januari 2017 - 04:35 WIB
Tak Terima Dimutasi,...
Tak Terima Dimutasi, Sejumlah PNS Laporkan Plt Bupati Bekasi ke Komisi ASN
A A A
BEKASI - Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi melaporkan Plt Bupati Bekasi Rohim Mintaredja ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan ini buntut dari rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan Rohim pada Kamis, 5 Januari 2017 lalu.

”Sudah kita laporkan, tapi baru sebatas lisan. Namun ke depan bakal kita kirim suratnya. Kami juga akan lakukan gugatan PTUN, karena mutasi itu sarat dengan kepentingan politik,” ujar salah satu pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang enggan namanya ditulis kepada Koran SINDO, Jumat, 13 Januari 2017 kemarin.

Pegawai tersebut mengatakan, dia dan rekannya kompak melaporkan Plt Bupati Bekasi karena rotasi dan mutasi yang dilakukan waktu itu tidak sesuai dengan kebutuhan. Ada pegawai yang bukan bertugas di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru justru dipindah.

Karena itu dia rotasi dan dan mutasi pegawai yang dilakukan waktu itu sarat dengan kepentingan. Padahal, mutasi dan rotasi pegawai ini dilakukan menyusul adanya SOTK baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Dia mencontohkan, ada pegawai yang dinas di BKD justru dimutasi, padahal BKD bukan SOTK baru. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur. Misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang.

Dia pun memprediksi, petahana Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bakal merombak kembali struktur pegawai yang dilakukan Rohim. Perombakan pegawai ini kemungkinan setelah Neneng selesai dari masa cuti kampanye pada pertengahan Februari 2017.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin mengatakan, sebelum cuti Bupati Bekasi telah menyusun SOTK baru, berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan itu. Posisi yang bakal diisi itu telah digodok bersama antara Bupati Bekasi, BKD dan Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan.

”Kalau ada perombakan lagi, ini namanya sudah sarat kepentingan. Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas,” katanya. Bukan merotasi semua SKPD dari lingkup eselon 4 hingga dua.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja merotasi dan memutasi sebanyak 1.084 pegawai di lingkungan setempat. Pegawai yang dipindah itu, bukan hanya mendapat promosi jabatan, tapi mendapat demosi (penurunan jabatan).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9135 seconds (0.1#10.140)