Pembunuh Mahasiswi UMJ Ternyata Kakak Kandung Korban
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Muniati, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, pelaku berinisial A adalah kakak kandung dari korban. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci terkait terungkapnya pembunuhan ini. "Nanti akan dirilis oleh kapolres, sekarang masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada A. Penyidik mencurigai adanya kunci yang hilang sesaat setelah pelaku datang ke rumah. Karena, kunci yang ada di rumah itu hanya korban dan sang ibu yang memegangnya.
Dari keterangan ini, penyidik memiliki kecurigaan terhadap A. Mengingat, pada saat ditemukan kunci milik korban dipegangnya, sedangkan rumah juga tidak dalam kondisi rusak. Hasilnya, dengan pemeriksaan secara intensif pelaku mengakui telah membunuh sang adik.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pelaku A berusia 31 tahun membunuh adiknya diduga karena masalah warisan. "Motofnya masih didalami, apakah itu soal warisan atau lainnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah AR adalah pelaku tunggal atau ada keterlibatan orang lain,dia belum bisa membeberkan lebih detil. "Iya makanya ini masih kita kembangkan terus," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, pelaku berinisial A adalah kakak kandung dari korban. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci terkait terungkapnya pembunuhan ini. "Nanti akan dirilis oleh kapolres, sekarang masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada A. Penyidik mencurigai adanya kunci yang hilang sesaat setelah pelaku datang ke rumah. Karena, kunci yang ada di rumah itu hanya korban dan sang ibu yang memegangnya.
Dari keterangan ini, penyidik memiliki kecurigaan terhadap A. Mengingat, pada saat ditemukan kunci milik korban dipegangnya, sedangkan rumah juga tidak dalam kondisi rusak. Hasilnya, dengan pemeriksaan secara intensif pelaku mengakui telah membunuh sang adik.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pelaku A berusia 31 tahun membunuh adiknya diduga karena masalah warisan. "Motofnya masih didalami, apakah itu soal warisan atau lainnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah AR adalah pelaku tunggal atau ada keterlibatan orang lain,dia belum bisa membeberkan lebih detil. "Iya makanya ini masih kita kembangkan terus," tukasnya.
(pur)