Diprotes Buni Yani, Polda Metro: Untuk Lengkapi Berkas

Selasa, 10 Januari 2017 - 00:01 WIB
Diprotes Buni Yani,...
Diprotes Buni Yani, Polda Metro: Untuk Lengkapi Berkas
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pemeriksaan tambahan Buni Yani, tersangka ujaran kebencian dan penghasutan berbau Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) menyalahi aturan. Karena, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Buni Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah lewat massa pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP, yakni 14 hari. Pemeriksaan itu pun dilakukan sesuai instruksi Kejati DKI yang mengharuskan polisi memperbaiki berkas yang belum lengkap tersebut.

"Jadi meski begitu (lewat 14 hari), kami tetap memanggil tersangka untuk melengkapi berkas, sesuai yang JPU berikan, ada catatan yang harus diperbaiki," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Argo menambahkan, berkas kasus Buni Yani itu sudah diperbaiki, polisi segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI sampai dinyatakan P21 atau lengkap. Selain Buni Yani, polisi tak akan lagi memanggil saksi untuk dimintai keterangannya di dalam kasus tersebut.

"Kenapa dipanggil kembali, karena ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada Pak Buni Yani ini, (pertanyaannya apa) itu penyidik yang tahu," katanya. (Baca: Diperiksa Kembali, Buni Yani Ajukan Protes ke Polisi)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8810 seconds (0.1#10.140)